PENCABUTAN-SEKRETARIAT BERSAMA-PENGELOLAAN-SATUAN RUANG STRATEGIS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Pergub DIY No.70 Tahun 2017 ttg Sekretariat Bersama Pengelolaan Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Satuan Ruang Strategis Kadipaten
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyesuaian substansi, maka Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2017 tentang Sekretariat Bersama Pengelolaan Satuan Ruang Strategis Kasultanan Dan Satuan Ruang Strategis Kadipaten sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
- Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
- Materi Pokok: Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2017 tentang Sekretariat Bersama Pengelolaan Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Satuan Ruang Strategis Kadipaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- Jumlah Halaman: 4 HLM
|