Materi Pokok : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman integrasi penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan untuk : a. menjamin peserta Jaminan Kesehatan yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan secara paripurna; dan c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat