Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2019

Integrasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman integrasi penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan untuk : a. menjamin peserta Jaminan Kesehatan yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan secara paripurna; dan c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2019 tentang Integrasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
26 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
26 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.17
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 28 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Kabupaten Gunungkidul ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan