ruang - pemanfaatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perkembangan pemanfaatan
ruang di Kabupaten Gunungkidul yang sangat pesat,
dinamis, dan kompleks, diperlukan pengendalian
pemanfaatan ruang, bahwa agar pengendalian pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
berdayaguna dan berhasilguna perlu adanya
pengaturan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-undang Nomor 15 Tahun1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 34 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 130 Tahun
2017.
- Materi pokok :
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. Rekomendasi Tata Ruang;
b. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK); dan
c. Keterangan Kesesuaian Ruang (KKR).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
- Jumlah halaman : 11 HLM; Lampiran : 19 halaman
|