PENYELENGGARAAN - IBADAH - HAJI DI KABUPATEN - MUSI RAWAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, L.D.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan
Ibadah
Hajı
Dı Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK: |
- Bahwa kemerdekaan dan kebebasan untuk beribadah
menurut agama dan keyakinannya meeing-uasing
merupakan ha& asasi setiap warga;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2O0g ten&ng
Penyelenggaraan lbada}r Haji, pemerintah sebagai
penyelenggaran ibadah haji wajib mengelola dan
melaksanakaa penyelenggaraan ibadah haji;
bahwa penyelenggaraaa ibadah haji bertujuan untuk
memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindmgan
' yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji schingga dapat
menunaikan ibadahnya dengan amaa, tertib dan
lancar;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 20O8;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 34 Tahun 2Ol4; PP No 79 Tahun 2012;
- Penyelenggaraan Hajı Dı Daerah,Pelayanan,Pengamanan Dan Pengawalan,Biaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- 12 Hlm
|