Materi pokok : ADD dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun, Pengalokasian ADD setiap desa dilakukan dengan mempertimbangkan : a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa. Pengalokasian ADD setiap desa dilakukan berdasarkan ketentuan : a. 70% (tujuh puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa atau disebut ADD Merata (ADDM); dan a. 30% (tiga puluh perseratus) dibagi secara proporsional kepada seluruh desa atau disebut ADD Proporsional (ADDP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat