SUSUNAN - ORGANISASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja UPT RSUD Saptosari
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perlu
mengatur Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Saptosari, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas upaya
kesehatan perorangan dan pelayanan rujukan perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2016.
- Materi pokok : Pembentukan UPT RSUD Saptosari, UPT RSUD Saptosari dan Kepegawaian UPT RSUD Saptosari.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Jumlah halaman : 8 HLM; Lampiran : 1 halaman
|