PEDOMAN - TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL,- PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - DI LINNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Teknıs Pemberıan
Tunjangan Harı Raya,
GaJı Dan
Tunjangan Ketıga
Belas Bagı Pegawaı
Negerı Sıpıl,
Pejabat
Negara
Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah
Dı linngkungan Pemerıntah
Kabupaten Musı Rawas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mela}sanakan ketentuan Pasa.l 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Turjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggot, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau T\mjangan jo Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belalja Daerah perlu
menetapkan Peratrlan Bupati tentanB Teknis Pemberian
T'unjangan Hari Raya, Gaji dan T\:njaagan Ketiga Belas
yang Bagr Pegawai Neger. Sipit, Pejabaf Negara dan
Ar8gota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Xabupaten
Musi Rateas
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagatnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 35 Tahun 2019;PP No 36 Tahun 2019;
- Pemberian Tunjangan Hari Raya ,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas , Pembayaran Tunjangan Hari Raya ,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
- 6 Hlm
|