BANTUAN KEUANGAN PARPOL - PENCABUTAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5,14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol Dan Perda No 12 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
- Materi pokok : Pernyataan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
- Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 2 halaman
|