Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian, dan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank BPD DIY dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, perlu menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Bank BPD DIY, pada tanggal 21 April 2017, telah menyepakati untuk meningkatkan modal PT. Bank BPD DIY menjadi sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
26 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2019
Tanggal Berlaku
26 Juni 2019
Sumber
LD.2019/NO.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan