PENYERTAAN MODAL - PDAM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memenuhi
kebutuhan air bersih dan air minum
melalui Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Handayani bagi masyarakat
berpenghasilan rendah perlu adanya
penambahan penyertaan modal
pemerintah daerah, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, investasi jangka
panjang pemerintah daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan pada tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundangundangan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019.
- Materi pokok : Penyertaan modal dasar PDAM Tirta Handayani.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
- Jumlah halaman : 7 HLM; Penjelasan : 3 halaman
|