Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian PDAM, Kegiatan usaha, tugas dan fungsi PDAM, Modal, organ perumda PDAM Tirta Handayani, pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1169 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan