Penanaman Modal dan Investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 7b ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 26 tahun 2001 tentang pendiriaan PT Jasa Sarana Jawa Barat, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana.
- Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
- Beberapa Ketentuan telah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- 7 halaman
|