Penanaman Modal dan Investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 22 tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelolaan Bandara Udara International Jawa Barat dan Kertajati Artocity, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bandara Udara International Jawa Barat.
- Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
- Beberapa Ketentuan telah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat.
- 10 halaman
|