RETRIBUSI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 15 Tahun 2012 ttg Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi pengendalian menara
telekomunikasi telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 4 Tahun 2017, bahwa dalam perkembangannya terdapat
perubahan indeks dan konstanta maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
huruf a perlu diubah dan disesuaikan.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 6 Tahun 2016.
- Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 7 Seri C)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul
Tahun 2017 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 25).
- Jumlah halaman : 6 HLM; Penjelasan : 7 halaman
|