Materi Pokok : Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi: a. pembinaan; b. penyelenggaraan perumahan; c. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum; d. penyelenggaraan kawasan permukiman; e. pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman; f. pemeliharaan dan perbaikan; g. penyediaan tanah; h. pendanaan; i. penyelesaian; j. hak dan kewajiban; dan k. peran masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat