Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2017

Bantuan Keuangan Melalui Kartu Murung Raya Cerdas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PENGGUNAAN DAN JENIS KMC; BAB IV KOORDINATOR KMC; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Melalui Kartu Murung Raya Cerdas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/22
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 18 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Siswa Pendidikan Dasar Melalui Program Kartu Murung Raya Cerdas
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan