penggabungan - pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR PENGGABUNGAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Penggabungan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Non Formal.
- 1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahaan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
4. Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 3).
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Penggabungan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Non Formal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
- 5 Halaman
|