Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2019

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Atas Bıaya Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan Tujuan ,Prinsip Penunjukan Perserta Ibadah Umroh,Besaran dan Proses Penyerahan Biasya Ibadah Umroh,Kreteria Perserta Umroh dan Spesifikasi Penyelengaraan ,Rekruitmen,Pengelola Pemberangkatan perjalanan Ibadah Umroh,Penghentian Pembatalan Pemberangkatan,Pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Umroh

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Atas Bıaya Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.18
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan