Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2019

Mekanısme Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Produk Hukum Daeraı,Pembentukan Peraturan Daerah,Pembentukan Peraturan Bupatı,Tım Pembentukan Produk Hukum Daerah,Peıtyıjsunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan ,Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentıfıkası Dan Penggandaan ,Pembıayaan,Ketentuan I.Aın.L,Aın

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2019 tentang Mekanısme Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan