SISTEM - INFORMASI - MANAJEMEN PEIAPORAN DATA - TRANSAKSI - WAJIB PAJAK SECARA ONUNE
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2019/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sıstem Informası Manajemen
Pelaporan Data Transaksı
Wajıb Pajak
Secara Online
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan
terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar
sendiri oleh wajib pejak (Self Asscsment) pejak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak
Parkir sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tent€ng
Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak
Daerah, perlu dilakukan Pengawasan terhadap
kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 11 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 28 Tahum 2009;UU No 23 Tahun 2014 seabagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 55 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2011;Perda No 8 Tahun 2011;Perda No 10 Tahun 2011;Perda No 11 Tahun 2011;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 24 Tahun 2014;Perbup No 27 Tahun 2014;Perbup No 28 Tahun 2014
- Maksud Dan Tujuan,Sıstem Onlıne Pelaporan Transaksı
Tata Cara Pengenaan Sanksı Admınıstratıf
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
- 10 Hlm
|