Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Ruang Lungkup ; III. Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Pengujian Bermotor; IV. Peralatan Uji, Peralatan dan Kalibrasi Uji Berkala; V. Tenaga Penguji; VI. Uji Pelaksana Berkala kendaraan Bermotor; VII. Prosedur dan Tata Cara Uji Berkala kendaraan Bermotor; VIII. Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor; IX. Sistem Informasi Uji Kendaraan bermotor; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penyidika; XII. Ketentuan Pidana; XIII. ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat