TEKNIS - PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA - YANG BERSUMBER DARI- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknıs Pemberıan Tunjangan Harı Raya Yang Bersumber
Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Harl Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
- UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 36 Tahun 2019;Permenkeu No 58 Tahun 58 /PMK.05/2019;Perda No 9 Tahun 2018
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA , PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA ,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- 6 Hlm
|