pedoman-evaluasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2019/No 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
ABSTRAK: |
- dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan standarisasi
pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten, perlu Pedoman
evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran pertanggunjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten; berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur RPJPD,
RPJMD, APBD, Perubahan APBD Pertanggungjawaban APBD,
Pajak Daerah, Retribusi dan Tata Ruang Daerah harus mendapat
evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum
ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
- pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam melakukan evaluasi
Perda dan Perkada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
- lampiran : 29 hlm
|