rekening-bendahara
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2019/ No 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan pengelolaan administrasi
keuangan, agar tertib, transparan dan akuntabel serta berjalan
secara efektif dan efisien, perlu disusun pedoman pengelolaan
rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam
pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat; berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah dapat membuka
rekening penerimaan dan rekening pengeluaran melalui
Bendahara Umum Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
pada Bank Umum;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 20014; permendagri No 13 Tahun 2006
- dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang rekening bendahara dalam pelaksanaan transaksi non tunai, ruang lingkup dan mekanismenya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
- lampiran : 10 hlm
|