Pembentukan-susunan-perangkat
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK: |
- bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan hak dasar yang melekat pada setiap penduduk kota kupang; bahwa bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan hasil pemetaan urusan wajib didalam masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman, dan pemetaan urusan pemerintahan wajib; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil
Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Desa, maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang perlu diubah
- Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 94 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
- Peturan Daerah tersebut berisi tentang Perubahan pada pasal 2 huruf d angka 12
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
- Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
- 6 halaman; 1 halaman penjelasan
|