PERATURAN INI MENGATURN TENTANG KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN TUNJANGAN BAGI KELAPA DESA DAN PERANGKAT DESA; TUNJANGAN KEDUDUKAN, BIAYA OPERASIONAL DAN TUNJANGAN LAIN-LAIN BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat