Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2019

Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN , TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI , JAM KERJA , REKAM KEHADIRAN ,PELANGGARAN WAKTU KERJA ,PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI ,PAGU ANGGARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,MEKANISME PENAGIHAN ,PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1883 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 05 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan