PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD NOMOR 15 A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DHARMA WANITA PERSATUAN, DAN GABUNGAN ORGANISASI WANITA KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan Dharma Wanita Persatuan sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dharma Wanita Persatuan, dan Gabungan Organisasi wanita Kota Batu Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Walikota Batu Nomor 1 Tahun 201 3 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu; Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- terdiri atas 3 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
- tidak ada
- tidak ada
- 5 halaman
|