PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD NOMOR 13 A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota dan untuk mendukung tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- terdiri atas 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- Ketentuan BAB I Pasal 1 angka 7 diubah; Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 4A; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah.
- tidak ada
- 6 HALAMAN
|