Dalam Peraturan ini diatur tentang: landasan, asas, dan prinsip Koperasi dan Usaha Mikro. Selain itu, diatur pula tentang maksud dan tujuan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Pada Bagian Kesatu, diatur mengenai Koperasi, yaitu dalam hal kelembagaan, fungsi dan peran, serta bentuk dan jenis koperasi. Sementara itu, pada Bagian Kedua, diatur mengenai Usaha Mikro. Selanjutnya diatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Pemerintah daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang mendukung pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta wajib memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi dan Usaha Mikro. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, kualitas produk dan daya saing. Koperasi dan Usaha Mikro dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat