Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RUANG LINGKUP , TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH , PENYALURAN DANA Penyaluran ADD dan DBH Pajak dan Retribusi Daerah , PELAPORAN,PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
19 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2019
Tanggal Berlaku
19 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.04
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan