Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian TPP kepada Pegawai

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2256 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan