dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian pihak ketiga kepada daerah secara ikhlas/sukarela/tidak mengikat sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan daerah, yang diberikan secara sukarela, iklas dan tidak mengikat baik berupa sumbangan dalam bentuk uang atau yang dapat disamakan dengan uang, maupun barang-barang baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat