Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian pihak ketiga kepada daerah secara ikhlas/sukarela/tidak mengikat sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan daerah, yang diberikan secara sukarela, iklas dan tidak mengikat baik berupa sumbangan dalam bentuk uang atau yang dapat disamakan dengan uang, maupun barang-barang baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
BD.2019/No 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub No 4 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan