PENAMBAHAN - PENYERTAAN - MODAL - PEMPROV - SUMSEL - PADA PERSEROAN TERBATAS - BPD SUMSEL DAN BABEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2000 tentang perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan daerah sumatera selatan dari perusahan daerah menjadi perseroterbatas telah di tetapkan penyertaan modal saham seri A pemerintah provinsi sumatera selatan sebesar 240.000.000.000,
Bahwa sampai dengan tahun Anggaran 2011penyetoran modal saham Seri A pemerintahan provinsi sumatera selatan sebesar 240.000.000.000, ( dua ratus empat puluh miliar rupiah ) sebagaimana di maksud dlam huruf a telah direalisasikan sebesar 215.000.304.000( dua ratus juta lima belas miliar tiga ratus empat ribu rupiah )
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005 ;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 39 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 6 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 16 Tahun 2005 ;Perda No 5 Tahuun 2010
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Maksud dan Tujuan , Jumlah Penyertaan Modal Daerah , Ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
|