Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 Nomor 41), diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
30 November 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Tanggal Berlaku
30 November 2018
Sumber
BD.2018/No 36
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. merubah Pergub No 41 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan