Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratura Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: VII. Pemungutan Retribusi; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran; X. Tata Cara Penagihan; XI. pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Keberatan; XIII. Pengembalian Kelebihan pembayaran; XIV. Kadaluwarsa Penagihan; XV. Insentif Pemungutan; XVI. Sanksi Administratif; XVII. Ketentuan Penyidikan; XVIII. Ketentuan Pidana; XIX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
13 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2018
Tanggal Berlaku
13 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No. 04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 998 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan