Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
20 April 2015
Tanggal Pengundangan
20 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan