PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) hurul b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu,
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
- Persentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
a. 30 o/o (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 70 o/" (Tl.tjuh hrluh Persen) untuk Pemer,ntah Daerah Kabupaten/ Kota.
Bagi Hasil PBB-KB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran penerimaan bagi hasil PBB-KB untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
- 7 Halaman
|