Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016

Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen). b. triwulan ll sebesar 407o (empat puluh persen). c. triwuian III sebesar 6570 (enam puluh lima persen). d. triwulan lV sebesar 100o/o (seratus persen). Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannva Peraturan Gubernur ini dibebarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
23 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016
Tanggal Berlaku
23 Maret 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan