Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016

Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi OPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan instar-rsi terkait dalam pelaksanaan kegiatan koordinasi penggalian potensi pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 2. Program kerja kegiatan ekstensilikasi dan intensifikasi disusun dan dirumuskan setiap tahun yang memuat dokumen perencanaan dari masing masing OPD, Kabupaten/ Kota, Kanwil, DJD dan KPP secara bersinergi. Penyusunan program kerja ekstensifikasi dan intensifikasi dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil DJP, dan KPP. Penggalian Potensi, Pelaksanaan Koordinasi, Mekanisme, Pelaksanaan Rapat, Pemantauan, Kunjungan Lapangan, Tata Hubungan Kerja. EVALUASI DAN PELAPORAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2016
Tanggal Berlaku
03 Maret 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan