Tujuan ditetapkannya Peraturan Cubernur ini adalah untuk: a. menjamin peleyanan sertilikasi benih; b. menjamin kebenaran jenis, varietas hibrida mutu benih yang dipnrduksi dan akan diedarkan secara berkelanjutan;dan c. menjamin kctersediaan iaformasi kepada masy'arakat luas mengenai benih tanaman perkebunan yang bermutu di daerah. Peraturan Gubernur ini berfungsi setagai pedoman pelaksanaan dalam pela,vanan sertihkasi, mcnjamiil kebcnaran varietas benih yang dieda-rkan dan informasi tentang ketersediaan benih bermutu . Ruang lingkup percdaran benih pcrkcbunan meliputi : a. peiayanan Sertifikasi; b. pengawasan Peredaran Benih; c. informasi Ketersediaan Benih Be.mutu:dan d. pembinaan Usaha Perbenihan. Tata Cara Sertilikasi, INFORMASI BENIH BERMUTU, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat