Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016

Pedoman Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Tanaman Perkebunan di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Cubernur ini adalah untuk: a. menjamin peleyanan sertilikasi benih; b. menjamin kebenaran jenis, varietas hibrida mutu benih yang dipnrduksi dan akan diedarkan secara berkelanjutan;dan c. menjamin kctersediaan iaformasi kepada masy'arakat luas mengenai benih tanaman perkebunan yang bermutu di daerah. Peraturan Gubernur ini berfungsi setagai pedoman pelaksanaan dalam pela,vanan sertihkasi, mcnjamiil kebcnaran varietas benih yang dieda-rkan dan informasi tentang ketersediaan benih bermutu . Ruang lingkup percdaran benih pcrkcbunan meliputi : a. peiayanan Sertifikasi; b. pengawasan Peredaran Benih; c. informasi Ketersediaan Benih Be.mutu:dan d. pembinaan Usaha Perbenihan. Tata Cara Sertilikasi, INFORMASI BENIH BERMUTU, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Tanaman Perkebunan di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
25 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
26 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan