Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2016

Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas jabatan terdiri dari : a. Perjalanan dinas dalam daerah; dan b. Perjalanan dinas luar daerah. Biaya Perja)anan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: a. uang harian b. biaya transportasi; c. biaya penginapan; d. uang transportasi; dan/ atau c. sewa kendaraan dalam kota. Pelaksana perjalanar dinas wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah dari pejabat yang berwenang. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan, Peiaksana SPPD mempertanggungiawabkan : a. pelaksanaan perjalanaN dinas kepada- Pemberi dengan menyampaikan laporan dinas; dan b. laporan biaya perjalanan dinas kepada PA/KpA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan