Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Arsip Statis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyusunan Peraturan Gubernur dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan arsip statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Ruang lingkup pengaturan pengelolaan arsip statis meliputi: a. akuisisi arsip statis; b. pengolahan arsip statis; c. preservasi arsip statis; d. akses dan layanan arsip statis; e. pembinaan atas pelaksanaan penyerahan arsip statis;dan f. pembiayaan. Akuisisi arsip statis mencakup 4 (empat) kegiatan pokok meliputi: a. pendataan akuisisi arsip statis; b. penataan akuisisi arsip statis; c. koordinasi dan penilaian;dan d. pelaksanaan akuisisi; Pengolahan arsip statis adalah penataan informasi dan fisik arsrp statis yang meliputi kegiatan sebagai berikut : a. penataan arsip statis; b. pendeskripsian arsip statis; c. penyimpanan arsip statis; d. sarana bantu penemuan kembali arsip statis;dan e. alih media arsip statis. Preservasi arsip statis dilakukan secara preventif dan kuratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
26 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 22
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan