Penyusunan Peraturan Gubernur dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan arsip statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Ruang lingkup pengaturan pengelolaan arsip statis meliputi: a. akuisisi arsip statis; b. pengolahan arsip statis; c. preservasi arsip statis; d. akses dan layanan arsip statis; e. pembinaan atas pelaksanaan penyerahan arsip statis;dan f. pembiayaan. Akuisisi arsip statis mencakup 4 (empat) kegiatan pokok meliputi: a. pendataan akuisisi arsip statis; b. penataan akuisisi arsip statis; c. koordinasi dan penilaian;dan d. pelaksanaan akuisisi; Pengolahan arsip statis adalah penataan informasi dan fisik arsrp statis yang meliputi kegiatan sebagai berikut : a. penataan arsip statis; b. pendeskripsian arsip statis; c. penyimpanan arsip statis; d. sarana bantu penemuan kembali arsip statis;dan e. alih media arsip statis. Preservasi arsip statis dilakukan secara preventif dan kuratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat