Tata cara pengisian jenjang jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah di Lingkungan Inspektorat Provinsi Bengkulu. Setiap pelaksanaan pengisian jenjang jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah wajib menerapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan, untuk kriteria penilaian akan di atur lebih lanjut dengan keputusan Inspektur. Bagi Auditor atau Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang melakukan kenaikan Jabatan diluar ketentuan, dapat diproses sesuai dengan Kode Etik Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat