Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2019

Tata Cara Pengisian Jenjang Jabatan Fungsional Auditor dan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata cara pengisian jenjang jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah di Lingkungan Inspektorat Provinsi Bengkulu. Setiap pelaksanaan pengisian jenjang jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah wajib menerapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan, untuk kriteria penilaian akan di atur lebih lanjut dengan keputusan Inspektur. Bagi Auditor atau Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang melakukan kenaikan Jabatan diluar ketentuan, dapat diproses sesuai dengan Kode Etik Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jenjang Jabatan Fungsional Auditor dan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2019
Tanggal Berlaku
12 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan