Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Bengkulu, bahwa APBD Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2019 berjumlah Rp 3.629.871.097.628,36. Gubernur Bengkulu menetapkan Rancangan Peraturan Gubernur Bengkulu, selain itu, dalam keadaan darura, Pemerintah Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam realisasi anggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan