Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2016

Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: ruang lingkup dan tujuan Perda, serta asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Upaya pencegahan dilaksanakan melalui: keluarga; satuan pendidikan; masyarakat; institusi pemda, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD; tempat kerja; dan media massa daerah. Upaya khusus bagi pemakai pemula meliputi pendampingan dan/atau advokasi. Upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, yang dilakuka melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur ketentuan pidana bagi penanggung jawab satuan pendidikan; penanggung jawab pondokan dan asrama; pimpinan instansi pemerintah daerah dan instansi/lembaga pemerintah di daerah; pimpinan DPRD; penanggung jawab tempat usaha, penanggung jawab hotel, dan penginapan, atau tempat hiburan, yang melanggar ketentuan Perda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
24 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2016
Tanggal Berlaku
24 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.7
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan