Dalam Peraturan ini diatur tentang: ruang lingkup dan tujuan Perda, serta asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Upaya pencegahan dilaksanakan melalui: keluarga; satuan pendidikan; masyarakat; institusi pemda, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD; tempat kerja; dan media massa daerah. Upaya khusus bagi pemakai pemula meliputi pendampingan dan/atau advokasi. Upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, yang dilakuka melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur ketentuan pidana bagi penanggung jawab satuan pendidikan; penanggung jawab pondokan dan asrama; pimpinan instansi pemerintah daerah dan instansi/lembaga pemerintah di daerah; pimpinan DPRD; penanggung jawab tempat usaha, penanggung jawab hotel, dan penginapan, atau tempat hiburan, yang melanggar ketentuan Perda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat