Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 19 Tahun 2012

Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan dan Prinsip; c. Wewenang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas; d. Muatan Prolegda; e. Penyiapan Rancangan Prolegda; f. Daftar Kumulatif Terbuka; g. Pembahasan dan Penetapan; h. Pengelolaan Prolegda; i. Perubahan Skala Prioritas; j. Pembiayaan; k. Ketentuan Peralihan; l. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
08 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
LD.2012/No.10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan