Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Penetapan dan Penegasan Batas; c. Tim Penetapan dan Penegasan Batas; d. Pengesahan Batas Desa; e. Penyelesaian Perselisihan; f. Pembinaan dan Pengawasan; g. Pembiayaan; h. Ketentuan Lain-lain; i. Ketentuan Pidana; j. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat