Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2012

Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Asas, Tujuan dan Prinsip Pemberdayaan; c. Perencanaan, Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan; d. Bentuk-Bentuk Pemberdayaan; e. Perlindungan dan Iklim Usaha; f. Kemitraan dan Jaringan Usaha; g. Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; h. Sanksi Administratif; i. Ketentuan Penyidikan; j. Ketentuan Pidana; k. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/No.9
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan