Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Jenis, Kriteria Penerima, Besaran Tambahan Penghasilan PNS; 3. Prosedur pemberian tambahan penghasilan; 4. Tata Cara Penganggaran dan pembayaran tambahan penghasilan PNS; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat